A. Keutamaan Wudlu
1. Allah ta'ala mencintai orang-orang yang bersih, sebagaimana firman Allah :
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Seungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersih (Al-Baqoroh :222)
2. Sesungguhnya gurrah dan tahjil (cahaya akibat wudlu yang nampak
pada wajah, kaki, dan tangan) merupakan alamat khusus ummat Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat kelak, sebagaimana sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ
“Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari
kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki-
kaki mereka karena bekas wudlu” (Riwayat Bukhori dan Muslim)
3. Wudlu dapat menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ, خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ, حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتَ أَظْفَارِهِ
"Barang siapa yang berwudlu lalu
membaguskannya, maka akan keluar kesalahan-kesalahannya dari badannya
bahkan sampai keluar dari bawah kuku-kukunya". (Hadits riwayat Muslim no
245)
4. Wudlu bisa mengangkat derajat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَلآ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُوْ اللهُ بِهِ الْخَطَايَا, وَيَرْفَغُ
بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوْا : بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ :
إِسْبَاغُ الْوُضُوْءَ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى
الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةَ بَعْدَ الصَّلاَةِ...
“Maukah aku tunjukan kepada kalian
sesuatu yang dengannya Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan dan
mengangkat derajat-derajat?” Para sahabat menjawab : “Tentu, Ya
Rosulullah”, Beliau berkata : “Sempurnakanlah wudlu pada saat
keadaan-keadaan yang dibenci (misalnya pada waktu musim dingin-pent) dan
perbanyaklah langkah menuju masjid-masjid dan setelah sholat tunggulah
sholat berikutnya …”.(Hadits riwayat Muslim no 251)
5. Dengan wudlu seseorang bisa masuk surga dari pintu-pintu surga
yang dia sukai, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا
مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ :
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ
أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
"Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata : أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ
kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia
masuk dari pintu mana saja yang dia sukai". (Hadits riwayat Muslim,
irwaul golil no 96)
B. Hikmah Disyari’atkannya Wudlu
Inti dan ruh dari sholat adalah seorang
hamba harus sadar bahwa dia sedang berada di hadapan Allah ta'ala. Agar
pikiran bisa siap untuk itu dan bisa terlepas dari kesibukan-kesibukan
duniawi, maka diwajibkanlah wudlu sebelum sholat karena wudlu adalah
sarana untuk menenangkan dan meredakan pikiran dari kesibukan-kesibukan
duniawi untuk siap melaksanakan sholat.
Karena seseorang yang pikirannya sibuk
dengan pekerjaan-pekerjaan perdagangan, industri dan sebagainya, jika
kita katakan padanya “sholatlah!” maka dia akan merasa sulit dan berat
untuk melaksanakannya. Disinilah (nampak jelas) hikmah wudlu karena
membantu seseorang meninggalkan pikirannya yang sibuk dengan
urusan-urusan duniawi, serta wudlu memberikan waktu yang cukup untuk
memulai pikiran pada konsentrasi yang lain (yaitu sholat). (Taudlihul
ahkam 1/155)
C. Definisi Wudlu
Secara bahasa wudlu diambil dari kata الْوَضَائَةُ yang maknanya adalah النَّظَافَةُ (kebersihan) dan الْحُسْنُ (baik) (Syarhul Mumti' 1/148)
Sedangkan secara syar'i (terminologi)
adalah "Menggunakan air yang thohur (suci dan mensucikan) pada anggota
tubuh yang empat (yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki)
dengan cara yang khusus menurut syari'at" (Al-fiqh al-Islami 1/208)
D. Sifat Wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Allah ta'ala berfirman :

Sesuai dengan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Abu Huroiroh:
Khilaf diantara para Ulama :
Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daruqutni dari hadits Laqith bin Sopoh, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Dan setelah beristinsyaq hendaknya beristintsar (menghembuskan air yang ada di hidung)
5. Mencuci wajah
Dan juga hadits Anas:
Menyela-nyela jenggot ada dua hukum :
Dicuci dari ujung-ujung jari hingga ke siku Tangan kanan terlebih dahulu tiga kali, kemudian baru tangan kiri.
Apakah siku ikut dicuci atau tidak ?. Allah ta'ala berfirman :
Namun ada hadits yang lain yaitu hadits Abu Huroiroh
Namun ini tidaklah benar karena namanya perhiasan hanyalah dipakai di lengan bawah bukan di lengan atas.
Dari hadits ini bisa ada 2 kemungkinan :
Mengusap kedua telinga
Dan dalam mengusap kepala disertai dengan mengusap kedua telinga. Sesuai dengan hadits.
Yaitu sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :
Dan juga tambahan yang diriwayatkan oleh Tirmidzi :
Sebagian ulama menganggap tambahan ini dhoif karena idtirob sanadnya, namun yang benar tambahan ini adalah shohih menurut Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 96).
Disunnahkan pula untuk berkata setelah wudlu :
B. Syarat-syarat wudlu
1. Niat (ada khilaf antara jumhur dan Hanafiyah, lihat artikel seri 1).
2. Air yang digunakan harus thohur (suci dan mensucikan), maka tidak sah berwudlu dengan air yang najis
3. Air yang digunakan harus air yang mubah (ada khilaf dalam masalah ini). Sehingga tidak sah berwudlu dengan air curian.
4. Menghilangkan hal-hal yang bisa mengahalangi sampainya air ke kulit. Dalilnya :
C. Rukun-rukun wudlu
Rukun-rukun yang disepakati ada empat yaitu :
1.Mencuci wajah
2.Mencuci tangan
3.Mengusap kepala
4.Mencuci kedua kaki
Rukun-rukun yang diperselisihkan, antara lain
1.Tertib
Qiyas dengan sholat, karena sholat itu harus muwalah. Kalau sholat terpisah dengan pembicaraan maka sholat menjadi batal.
D. Kewajiban-kewajiban wudlu
Kewajiban wudlu cuma ada satu (namun ini diperselisihkan oleh para ulama) yaitu membaca bismillah ketika akan berwudlu.
E.Sunnah-sunnah wudlu
Wudlu memiliki sunnah-sunnah yang banyak, diantaranya:
1. Bersiwak, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
2. Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudlu (lihat artikel seri 1)
3. Mencuci anggota-anggota wudlu sebanyak tiga kali. (sedangkan mengusap kepala yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sekali, lihat artikel seri 1)
5. Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan (lihat artikel seri 1)
6. Dalk (menggosok)
8. Berdo'a setelah berwudlu. (Lihat artikel seri 1)
9. Menggunakan air wudlu dengan hemat
Yang afdlol adalah berwudlu tiga-tiga kali namun tidak boros dan berlebih-lebihan dalam menggunakan air, baik ketika wudlu maupun ketika mandi. Sebagaimana dalam hadits
Berkata Sofyan satu farq adalah tiga sok.
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu dengan dua per tiga mud, sebagaimana hadits :
a. Segala yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur). Dan yang termasuk dalam hal ini ialah :
Dan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Ibnu Qudamah berkata :"Kami tidak mengetahui adanya wujud angin ini, kami tidak mengetahui adanya angin ini pada seseorang". (Lihat al-fiqh al-islami 1/256-257) Namun yang benar angin seperti ini ada wujudnya dan kadang-kadang menimpa para wanita (Syarhul Mumti' 1/230).
Dan diriwayatkan oleh Thirmidzi dari jalan Syu'bah :
Dan pendapat yang ketiga inilah yang rojih dan yang telah dipilih oleh Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 99).
Bantahan terhadap pendapat kedua :
Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani yaitu adanya riwayat yang lain dari Abu Dawud dengan sanad yang shohih :
Untuk masalah ada empat pendapat dikalangan para ulama
Sedangkan hadits Tolq diatas ada lafal (menyentuh kemaluannya dalam sholat), tidak batal wudlunya karena dia menyentuhnya dengan penghalang, sebab bukan tempatnya orang menyentuh kemaluannya dalam sholat tanpa penghalang. (Taudlihul Ahkam 1/236). Lagipula hadits Tolq diperselisihkan oleh para ulama akan keshohihannya.
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian menyentuhkan tangannya ke farjinya dan tidak ada hijab dan juga penutup antara tangannya dan farjinya tersebut maka wajib atasnya wudlu. (Hadits dishohihkan oleh Al-Albani dalam shohihul jami’ no 359 dan Nailul Author 1/199)
Kesimpulannya, sebagaimana perkataan Syaikh Utsaimin : “Seseorang jika menyentuh kemaluannya (dengan syahwat atau tanpa syahwat) maka disunnahkan agar dia berwudlu Namun pendapat akan wajibnya (berwudlu jika menyentuh dengan syahwat) sangat kuat, namun saya tidak menjazemkan (memastikan) hal ini. Namun untuk hati-hati hendaknya dia berwudlu”. (syarhul Mumti’ 1/ 234)
Apakah hukum menyentuh dubur sama dengan menyentuh kemaluan ?. Hukumnya adalah sama, karena dubur masuk dalam dengan keumuman lafal فَرْجٌ hadits Abu Ayub dan Ummu Habibah
Dan perkataan (apa-apa yang terkena api) adalah umum mencakup unta, dan hadits ini merupakan nasikh bagi hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang pertama
>> Wajibnya wudlu jika ingin menyentuh mushaf
Khilaf diantara para ulama,
Pendapat pertama (ini merupakan pendapat jumhur): Wajib berwudlu jika menyentuh mushaf, dalilnya :
إِنَّمَا الْمُشْرِكِيْنَ نَجْسٌ , dan hadits إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ jadi maksudnya suci secara maknawi (suci aqidah)
b. Bermakna suci dari najis haqiqi (‘aini/dzati) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kucing إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ
c. Bermakna suci dari janabah, sebagaimana firman Allah : إِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا
d. Bermakna suci dari hadats kecil, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: دَعْهُمَا فَإِنِّيْ أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ (Nailul Author 1/206, Taudlihul ahkam 1/248)
Dan jika terdapat dua kemungkinan makna pada suatu dalil maka tidak dapat dijadikan hujjah, bagaimana pula jika terdapat empat kemungkinan.
4. Perkara-perkara yang disunnahkan untuk berwudlu (lihat Thuhurul Muslim hal 91-96)
a. Ketika berdzikir dan berdo’a kepada Allah ta’ala
Dalilnya : Hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan khobarnya (pesannya) Abu Amir bahwasanya beliau (Abu Amir) berkata kepada dia (Abu Musa) :
Sesuai dengan hadits Baro’ bin Azib t, beliau berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
c. Setiap kali berhadats
Sesuai dengan hadits Buraidah t, beliau berkata :
Sesuai dengan hadits Abu Huroiroh t, beliau berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
e. Ketika mengangkat mayat
ٍSesuai dengan hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:
f. Setelah muntah
Sesuai dengan hadits Ma’dan dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah lalu beliau berbuka kemudian berwudlu. (Riwayat Tirmidzi dan dishohihkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Golil no 111)
g. Karena memakan makanan yang tersentuh api (dibakar)
Sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Kemudian telah tsabit dari hadits Ibnu Abbas dan Amr bin Umayyah dan Abu Rofi’ tbahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan daging yang tersentuh api kemudian beliau berdiri dan sholat dan tidak berwudlu. (Riwayat Bukhori no 5408 dan Muslim 1/273). Hal ini menunjukan bahwa disunnahkannya wudlu setelah memakan daging yang tersentuh api.
h. Orang yang junub ketika akan makan
Sesuai dengan hadits Aisyah, beliau berkata :
i. Karena ingin mengulangi jimak
Sesuai dengan hadits Abu Sa’id Al-Khudri bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
j. Ketika orang yang junub ingin tidur namun tidak mandi junub
D. Sifat Wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Allah ta'ala berfirman :
يأيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوا إذَا قُمْتْمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسلُوْا
وُجُوْهَكُمْ وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا
بِرُؤُوْسِكُمْ وَ أَرْجُلَكُمْ إِلَى الِكَعْبَيْنِ
Wahai orang-orang yang beriman jika
kalian berdiri untuk (mendirikan) sholat maka cucilah wajah-wajah kalian
dan tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku dan basuhlah kepala-kepala
kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian hingga kedua mata kaki.
(Al-Maidah : 6)
Hadits Rosulllah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
عَنْ
عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى المَازِنِيِّ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ : شَهِدْتُ
عَمْرَو بْنَ أَبِيْ الْحَسَنِ سَأَلَ عَبْدَ اللهِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ
وُضُوْءِ النَّبِيِّ ، فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ
وُضُوْءَ النَّبِيِّ . فَأَكْفَأَ عَلَى يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرِ فَغَسَلَ
يَدَيْهِ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَمَضْمَضَ و
اسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثًا بثَلاَثِ غُرْفَاتٍ، ثُمَّ أَدَْخَلَ
يَدَهُ فِى التَّوْرِ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا، ثُمَّ أَدَْخَلَ
يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ، ثُمَّ أَدَْخَلَ
يَدَيْهِ فَمَسَحَ بِهِمَا رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ
مَرَّةً وَاحِدَةً، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ.
وَ
فِيْ رِوَايَةٍ : بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذهَبَ بِهِمَا إِلَي
قَفَاهُ، ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ
مِنْهُ.
Dari Amr bin Yahya Al-Maziniyyi dari
bapaknya berkata : "Aku telah menyaksikan 'Amr bin Abil Hasan bertanya
kepada Abdullah bin Zaid tentang wudlunya Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, maka Abdullah bin Zaid meminta tempayan kecil yang berisikaan
air lalu dia berwdlu sebagaimana wudlunya Nabi. Maka beliau pun
memiringkan tempayan tersebut dan mengalirkan air kepada kedua tangannya
lalu mencuci kedua tangannya itu tiga kali. Kemudian beliau memasukkan
(satu) tangannya kedalam tempayan lalu berkumur-kumur dan beristinsyaq
(memasukkan air kedalam lubang hidung dengan menghirupnya-pent) dan
beristintsar (menghembuskan air yang ada dalam lubang hidung-pent) tiga
kali dengan tiga kali cidukan tangan. Kemudian beliau memasukkan (satu)
tangannya dalam tempayan lalu mencuci wajahnya tiga kali, kemudian
memasukkan kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya tersebut dua
kali hingga kedua sikunya. Kemudian beliau memasukkan kedua tangannya
dan mengusap kepalanya dengan kedua tangannya itu (yaitu) membawa kedua
tangannya itu ke depan dan kebelakang satu kali. Kemudian mencuci kedua
kakinya.
Dalam riwayat yang lain : Beliau
memulai dengan (mengusap) bagian depan kepalanya hingga kebagian tengkuk
lalu mengembalikan kedua tangannya tersebut hingga kembali ke tempat
dimana beliau mulai (mengusap).
Dari ayat dan hadits di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa sifat wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah :
1. Berniat.
Sebagaimana telah dibahas bahwa niat
adalah tempatnya di hati dan melafalkan niat adalah bid'ah. Dan niat
adalah syarat wudlu (dan ini adalah pendapat jumhur ulama), sehingga
barang siapa yang berwudlu dengan niat bukan untuk bertaqorrub kepada
Allah ta'ala tetapi untuk mendinginkan badan atau untuk kebersihan maka
wudlunya tidak sah, karena Rosululah sholallohu'alaihi wasallam bersabda
"Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya". Namun Menurut
madzhab Hanafiyah, hukum niat ketika akan berthoharoh (termasuk juga
ketika akan wudlu) adalah hanya sunnah, sehingga seseorang berwudlu
tanpa niat bertaqorrub pun sudah sah wudlunya. Dan yang benar adalah
pendapat jumhur ulama. (Al-fiqh al-islami 1/225)
2. Membaca "Bismilah"Sesuai dengan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Abu Huroiroh:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَ لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
"Tidak ada sholat bagi orang yang tidak
berwudlu dan tidak ada wudlu bagi orang yang tidak menyebutkan nama
Allah atasnya". (Hadits Hasan, berkata Syaikh Al-Albani : "…Hadits ini
memiliki syawahid yang banyak…", lihat irwaul golil no 81)
Hadits ini secara dhohir menunjukan
bahwa membaca "bismillah" adalah syarat sah wudlu. Namun yang benar
bahwa yang dinafikan dalam hadits di atas adalah kesempurnaan wudlu.
Terjadi khilaf diantara para ulama.
Imam Ahmad dan pengikutnya berpendapat akan wajibnya mengucapkan
"bismilah" ketika akan berwudlu Mereka berdalil dengan hadits ini
Sedangkan jumhur ulama (Imam Malik,
Imam Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah, serta satu riwayat dari Imam Ahmad)
bahwa membaca "bismillah" ketika akan berwudlu hukumnya hanyalah
mustahab, tidak wajib. (Taudihul Ahkam 1/193). Dalil mereka :
- Perkataan Imam Ahmad sendiri : "Tidak ada satu haditspun yang tsabit dalam bab ini"
- Dan kebanyakan sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan "bismillah" (syarhul mumti' 1/130)
Syaikh Al-Albani berkata : "…Tidak ada
dalil yang mengharuskan keluar dari dhohir hadits ini (yaitu wajibnya
mengucapkan bismillah-pent) ke pendapat bahwa perintah pada hadits ini
hanyalah untuk mustahab. Telah tsabit (akan) wajibnya, dan ini adalah
pendapat Ad-Dzohiriyah, Ishaq, satu dari dua riwayat Imam Ahmad, dan
merupakan pendapat yang dipilih oleh Sidiq Hasan Khon, Syaukani, dan
inilah (pendapat) yang benar Insya Allah" (Tamamul Minnah hal 89)
Dan ada juga hadits yang lain yaitu :
عَنْ
أَنَسٍ قَالَ : طَلَبَ بَعْضُ أَصْحَاب النَّبِيِّ وُضُوْءً فَقَالَ
رَسُوْلُ اللهِ : هَلْ مَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مَاءٌ ؟ فَوَضَعَ يَدَهُ فِيْ
الْمَاءِ وَ يَقُوْلُ : تَوَضَّؤُوْا بِاسْمِ اللهِ, فَرَأَيْتُ الْمَاءَ
يَخْرُجُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِهِ حَتَّى تَوَضَّؤُوْا مِنْ عِنْدِ
آخِرِهِمْ . قَالَ ثَابِتٌ : قُلْتُ لأَنَسٍ : كَمْ تَرأهُمْ ؟ قَالَ :
نَحْوٌ مِنْ سَبْعِيْنَ
Dari Anas berkata : Sebagian sahabat
Nabi mencari air, maka Rosulullah berkata : “Apakah ada air pada salah
seorang dari kalian?”. Maka Nabi meletakkan tangannya ke dalam air
(tersebut) dan berkata :“Berwudlulah (dengan membaca) bismillah”.. Maka
aku melihat air keluar dari sela-sela jari-jari tangan beliau hingga
para sahabat seluruhnya berwudlu hingga yang paling akhir daari mereka.
Berkata Tsabit :”Aku bertanya kepada Anas, Berapa jumlah mereka yang
engkau lihat ?, Beliau berkata : Sekitar tujuh puluh orang”. (Hadits
riwayat Bukhori no 69 dan Muslim no 2279).
Hadits ini menunjukan akan wajibnya membaca bismillah karena Rosulullah menggunakan fiil amr (kata kerja perintah).
Kalau memang wajib, lantas bagaimana
jika seseorang lupa mengucapkannya ketika akan berwudlu dan dia baru
ingat di tengah dia berwudlu atau bagaimana jika dia baru ingat setelah
berwudlu. Jawabnya :
Jika dia ingat di tengah berwudlu, maka
dia tidak perlu mengulangi wudlunya tapi terus melanjutkan wudlunya
karena membaca "bismillah" bukan merupakan syarat wudlu. Dan jika dia
mengingatnya setelah selesai berwudlu maka wudlunya sah, karena Allah
tidak membebani apa yang tidak disanggupi oleh umatnya.
3. Mencuci tangan tiga kali hingga ke pergelangan tangan
Berkata Syaikh Ali Bassam :
"Disunnahkan mencuci dua tangan tiga kali hingga ke pergelangan tangan
sebelum memasukkan kedua tangan tersebut ke dalam air tempat wudlu, dan
ini merupakan sunnah menurut ijma'. Dan dalil bahwa mencuci kedua tangan
hanyalah sunnah bahwasanya tidaklah datang penyebutan mencuci kedua
tangan di dalam ayat-ayat (Al-Qur'an). Dan sekedar perbuatan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidaklah menunjukan akan wajib,
hanyalah menunjukan kemustahabannya. Dan ini adalah qoidah usuliah".
(Taudihul Ahkam 1/161).
4. Berkumur-kumur (tamadlmudl) dan beristinsyaq
Imam yang tiga (Imam Malik, Imam Abu
Hanifah, dan Imam Syafi'i) dan Sufyan At-Tsauri dan yang lainnya
berpendapat tidak wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq tetapi hanya
sunnah. Dalil mereka yaitu hadits tentang عشر من سنن المرسلين (sepuluh
dari sunnah para nabi), diantaranya yaitu beristinsyaq. Dan sunnah
bukanlah wajib
Namun pendalilan ini sangat lemah. Yang
dimaksud dengan sunnah dalam hadits tersebut adalah "toriqoh" bukan
sunnah menurut istilah fiqh (sesuatu yang jika dikerjakan mendapatkan
pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa), karena istilah ini adalah
istilah yang baru.
Sedangkan Imam Ahmad berpendapat akan
wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq, dan ini juga pendapat Ibnu Abi
Laila dan Ishaq. Dalil-dalil mereka :
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukan keduanya dan tidak pernah meninggalkan keduanya, kalau memang hanya sunnah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan meninggalkan keduanya walau hanya sekali untuk menunjukkan akan bolehnya.
- Allah ta'ala berfirman (Dan cucilah wajah-wajah kalian), sedangkan mulut dan hidung termasuk wajah jadi termasuk dalam keumuman perintah Allah ta'ala.
- Adanya hadits-hadits yang menunjukan akan wajibnya. Diantaranya hadits Abu Huroiroh yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ
"Barangsiapa yang berwudlu hendaklah dia beristinsyaq"Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daruqutni dari hadits Laqith bin Sopoh, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ
"Jika engkau berwudlu maka berkumur-kumurlah" (Taudihul ahkam 1/173)Dan setelah beristinsyaq hendaknya beristintsar (menghembuskan air yang ada di hidung)
5. Mencuci wajah
Hukumnya adalah wajib. Dan definisi
wajah secara syar'i tidak dijelaskan oleh Syari'at oleh karena itu kita
kembalikan kepada maknanya secara bahasa. Wajah adalah apa yang
dengannya timbul muwajahah/muqobalah (saling berhadapan). Dan batasannya
adalah dari tempat biasanya tumbuh rambut kepala hingga ke ujung bawah
dagu (secara vertikal), dan dari telinga ke telinga (secara horizontal).
(Taudihul Ahkam 1/170)
Bagi yang punya jenggot ?
Hadits Rosulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam :
عَنْ عُثْمَان t قّالَ : إِنَّ النَّبِيَّ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِيْ الْوُضُوْءِ
Dari
Utsman berkata : "Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyela-nyela jenggotnya ketika berwudlu. (Hadits shohih, riwayat
Tirmidzi)Dan juga hadits Anas:
أَنَّ
النَّبِيَّ كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ
تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ وَقَالَ هَكَذَا أَمَرَنِيْ
رَبِّي عَزَّ وَ جَلَّ
Bahwasanya Nabi jika berwudlu beliau mengambil segenggam air (dengan
tangannya-pent) lalu beliau memasukkannya di bawah mulutnya kemudian
beliau menyela-nyela jenggot dengannya. Dan beliau berkata :"Demikianlah
Robku عَزَّ وَ جَلَّ memerintah aku". (Irwaul golil no 92)Menyela-nyela jenggot ada dua hukum :
- Jika jenggot tersebut tipis sehingga kelihatan kulit wajah (dagu), maka hukumnya wajib menyela-nyela jenggot hingga mencuci kulit wajah yang nampak tersebut dan juga mencuci pangkal jenggot.
- Jika jenggot tersebut tebal sehingga tidak nampak kulit wajah (dagu), maka hukum menyela-nyela janggut bagian dalam (pangkal jenggot) dan mencuci kulit wajah adalah sunnah tidak wajib. Karena termasuk hukum bagian dalam yang tersembunyi. Adapun bagian luar jenggot maka wajib dicuci karena dia merupakan perpanjangan wajah (Tadihul Ahkam 1/177 dan Syarhul Mumti' 1/140 )
Dicuci dari ujung-ujung jari hingga ke siku Tangan kanan terlebih dahulu tiga kali, kemudian baru tangan kiri.
Apakah siku ikut dicuci atau tidak ?. Allah ta'ala berfirman :
وَأَيْديَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
(Dan cucilah) tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku
Sebab إِلَى menurut para ahli nahwu bisa berarti akhir dari puncak, baik untuk waktu maupun tempat. Misalnya untuk waktu ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الليْلِ (Lalu sempurnakanlah puasa hingga malam) dan untuk tempat misalnya مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأَقْصَى (Dari masjidil Harom hingga ke masjidi Aqso).
Adapun yang datang setelah إِلَى maka
boleh masuk kepada yang sebelum إِلَى (sehingga ketika itu إِلَى
bermakna مَعَ sebagaimana firman Allah ta'ala وَلاَتَأْكُلُوْا
أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَلِكُمْ ) dan bisa juga tidak masuk kepada apa
yang sebelum إِلَى , dan ini semua diketahui dengan qorinah (indikasi)
(Taudihul Ahkam 1/160). Adapun dalam permasalahan ini yang benar
bahwasanya siku masuk dalam daerah cucian dengan adanya qorinah dari
hadits yang menunjukan akan hal itu. Diantaranya :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ إِذَا تَوَضَّأَ أَدَارَ الْمَاءَ عَلَى مِرْفَقَيْهِ
Dari Jabir berkata :"Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika
berwudlu, beliau memutar air ke kedua sikunya" (Diriwayatkan oleh
Darqutni dengan sanad yang dho'if) Tapi haditsnya dhoif (Taudihul Ahkam
1/191)Namun ada hadits yang lain yaitu hadits Abu Huroiroh
أَنَّ
أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ
العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ :
هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ يَتَوَضَّأُ
Abu
Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas
dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata :
"Demikianlah aku melihat Rosulullah berwudlu" (Hadits shohih riwayat
Muslim, Irwaul Golil no 94)
Apakah disunnahkan mencuci tangan hingga
ke lengan atas dan mencuci kaki hingga ke betis sebagaimana yang
dilakukan oleh Abu Huroiroh ?
Untuk masalah ini (memanjangkan daerah
wudlu hingga ke lengan atas dan betis demikian juga ke leher ketika
mencuci wajah) ada khilaf dikalangan para ulama. Jumhur ulama (Imam
Syafi'i dan Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa hal ini disunnahkan.
Imam Nawawi berkata : "Telah bersepakat para sahabat kami atas mencuci
apa yang di atas kedua siku dan kedua mata kaki" Namun mereka berbeda
pendapat tentang batasan panjangnya tersebut. Mereka berdalil dengan
hadits Abu Huroiroh t dalam riwayat yang lain :
عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : سَمِعْت رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ : إِنَّ
أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ
الْوُضُوْءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيْلَ غُرَّتَهُ
وَتَحْجِيْلَهُ فَلْيَفْعَلْ
Dari Abu Huroiroh t berkata : Aku
mendengar Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
"Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya
wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu,
maka barangsiapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya dan tahjilnya
maka lakukanlah" (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)
Sedangkan Imam Malik berpendapat tidak
disunnahkannya hal ini (memanjangkan wudlu melewati tempat yang
diwajibkan). Dan ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
Ibnul Qoyyim dan juga dipilih oleh ulama sekarang seperti Syaikh
Adurrohman As-Sa'di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan Syaikh
Al-Albani.
Dalil mereka (Taudihul Ahkam 1/182) :- Seluruh sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kecuali hanya sampai kedua siku dan kedua mata kaki
- Dalam ayat (Al-Maidah :6) tempat anggota wudlu hanya dibatasi pada siku dan dua mata kaki
Adapun perkataan :"Barang siapa yang
mampu untuk memanjangkan, dst…..", ini bukanlah perkataan Rosululah r
tetapi merupakan mudroj (tambahan perkataan) dari Abu Huroiroh t. Dalam
musnad Imam Ahmad, Nu'aim Al-Mujmiri perowi hadits ini berkata : "Aku
tidak tahu perkataan ("Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan
gurrohnya hendaklah dia melakukannya") merupakan perkataan Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam atau perkataan Abu Huroiroh". Berkata
Ibnul Qoyyim :"Tambahan ini adalah mudroj dari perkataan Abu Huroiroh t
bukan dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini telah
dijelaskan oleh banyak Hafiz". Bahkan dalam suatu hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim(no 250) dari Abi Hazim, beliau berkata :
"Aku dibelakang Abu Huroiroh t dan dia sedang berwudlu untuk sholat, dan
dia mencuci tangannya hingga ke ketiaknya. Maka aku berkata kepadanya
:"Wahai Abu Huroiroh, wudlu apa ini?", maka beliau berkata :"Wahai Bani
Farrukh, apakah engkau disini?, Kalau aku tahu engkau di sini maka aku
tidak akan berwudlu seperti ini. Aku telah mendengar kekasihku (yaitu
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda : Panjangnya perhiasan
seorang mukmin tergantung panjangnya wudlu". Hadits ini jelas menunjukan
bahwa wudlu yang dilakukan oleh Abu Huroiroh t hanyalah ijtihad beliau t
saja.
- Kalau kita terima hadits ini, maka kita harus mencuci wajah hingga ke rambut. Dan ini tidak lagi disebut gurroh. Karena yang namanya gurroh hanyalah di wajah saja. (Lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Irwaul Golil 1/133). Demikian juga kita harus mencuci tangan kita hingga ke lengan atas. Orang yang membolehkan hal ini berdalil dengan hadits Abu Huroiroh bahwa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنَ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوُضُوْءُ
(Panjangnya) perhiasan seorang mukmin tergantung (panjang) wudlunya. (Riwayat Muslim)Namun ini tidaklah benar karena namanya perhiasan hanyalah dipakai di lengan bawah bukan di lengan atas.
7. Membasahi kedua tangan lalu membasuh kepala dan kedua telinga.
Caranya sebagaimana disebutkan dalam
hadits Abdullah bin Zaid. Dan cukup diusap tidak boleh dicuci. Barang
siapa yang mencucinya maka dia telah menyelisihi perintah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah mewajibkan kita untuk mengusap
bukan mencuci karena mencuci kepala bisa memberatkan kaum muslimin,
terutama ketika musim dingin. Selain itu jika kepala sering dalam
keadaan basah maka bisa menimbulkan penyakit. Dan perbedaan antara
mengusap dan mencuci yaitu mencuci membutuhkan aliran air sedangkan
mengusap tidak.(Syarhul Mumti' 1/150)
Dan disunnahkan mengusap kepala hanya
sekali, namun boleh terkadang juga tiga kali, sebagaimana telah shohih
dari Utsman t bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
mengusap kepalanya tiga kali. (Shohih Sunan Abu Dawud no 95, lihat
Tamamul Minnah hal 91).
Para ulama berselisih tentang wajibnya
mengusap seluruh kepala. Abu Hanifah dan As-Syafi'i berpendapat akan
bolehnya mengusap sebagian kepala, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah hanya mengusap ubun-ubun beliau ketika berwudlu. Selain
itu huruf ب yang terdapat dalam ayat (بِرُؤُوْسِكُمْ) bisa bermakna
"sebagian".
Sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad akan
wajibnya mengusap seluruh kepala karena demikianlah yang ada dalam
hadits-hadits yang shohih dan hasan. Syaikhul Islam berkata : "Tidak
dinukil dari seorang sahabatpun bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mencukupkan membasuh sebagian kepala" Berkata Ibnul Qoyyim
;"Tidak ada sama sekali satu haditspun yang shohih bahwasanya Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencukupkan membasuh sebagian
kepala" (Taudihul Ahkam 1/169). Dan inilah pendapat yang rojih karena
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya ketika dia
memakai sorban, sebagaimana dalam hadits:
عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ t أَنَّ النَّبِيَّ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَ عَلَى الْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ
Dari Mugiroh bin Syu'bah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam berwudlu' lalu beliau mengusap ubun-ubunnya dan atas sorbannya
dan kedua khufnya. (Riwayat Muslim)Dari hadits ini bisa ada 2 kemungkinan :
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah hanya mengusap sorbannya dan pernah hanya mengusap kepalanya dimulai dari ubun-bunnya. (Taudihul Ahkam 1/187)
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya lalu melanjutkan mengusap sorbannya. (Dan semua kemungkinan ini dibolehkan oleh Sidiq Hasan Khon dalam Ar-roudlotun Nadiah)
Dan dalam mengusap kepala disertai dengan mengusap kedua telinga. Sesuai dengan hadits.
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو ، فِيْ صِفَةِ الْوُضُوْءِ قَالَ : ثُمَّ
مَسَحَ بِرَأْسِهِ، وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَاحَتَيْنِ فِيْ
أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ
Dari Abdillah bin 'Amr tentang sifat
wudlu, berkata : "Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap
kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya kedalam kedua telinganya
dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya"
(Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i dan dishohihkan
oleh Ibnu Khuzaimah).(Taudihul Ahkam 1/166)
Dan juga hadits Ibnu Abbas :
أَنَّ النَّبِيَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَ أُذُنَيْهِ ظَاهِرَُمَا وَ بَاطِنَهُمَا
"Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya
dan kedua telinganya baik bagian luar maupun yang bagian dalam" (Hadits
shohih, dishohihkan oleh Tirmidzi, Irwaul Golil no 90)
Dan ketika mengusapnya tidak perlu air
yang baru. Berkata Ibnul Qoyyim :"Tidak ada riwayat yang tsabit dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau mengambil air yang
baru untuk mengusap kedua telinganya". Sedangkan hadits yang
diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengambil air yang baru bukan dari air bekas mengusap kepalanya adalah
dlo'if. Yang shohih yaitu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa (untuk mencuci) kedua
tangannya. (Taudlihul Ahkam 1/180).
Hukum mengusap kedua telinga adalah wajib karena (Taudlihul Ahkam 1/168) :
- Termasuk dari keumuman perintah dalam ayat (وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ), dan telinga termasuk kepala (baik menurut bahasa, 'urf, mapun syar'i), sebagaimana hadits : الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ (kedua telinga itu termasuk kepala, lihat As-Shohihah no 36, dan pendapat akan sunnahnya (tidak wajib) timbul karena menganggap hadits ini lemah).
- Hikmah diusapnya telinga selain untuk sempurnanya kebersihan telinga baik yang luar maupun yang dalam, juga membersihkan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh telinga.
Mencuci kedua kaki hukumnya adalah
wajib, sesuai perintah Allah ta'ala وَأَرْجَلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
(…Dan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki). Dan cara mencucinya yaitu
mencuci dari ujung-ujung jari kaki hingga (bersama) mata kaki
sebagaimana disebutkan dalam ayat. Dan ini telah disepakati oleh
Ahlus-Sunnah wal jama'ah. Berbeda halnya dengan Syi'ah. Mereka
beranggapan bahwa mengusap kaki sudahlah cukup dan tidak usah sampai ke
mata kaki tapi cukup ke punggung kaki. Dalil mereka yaitu :
- Adanya qiroat lain dalam ayat (وَأَرْجَلِكُمْ) yaitu dengan dikasrohkan huruf ل tidak di fathah sehingga atofnya kepada kepala bukan pada wajah. Ini menunjukkan bahwa hukum kaki sama dengan hukum kepala (sama-sama diusap).
- Ka'ab yang disebutkan dalam ayat datang dalam bentuk mutsanna (yang menunjukan dua), padahal jumlah ka'ab untuk dua kaki adalah empat. Sehingga makna ka'ab dalam ayat bukanlah mata kaki tetapi punggung kaki. (Syarhul mumti' 1/153)
Namun pendapat mereka ini adalah salah. Bantahannya :
- Qiro'ah yang tujuh adalah dengan memfathahkan huruf ل . Dan qiro'ah ini jelas menunjukan akan wajibnya. Adapun riwayat yang dikasrohkan ل, walaupun shohih namun tidak merubah hukum. Dan hal ini boleh dalam bahasa arab yaitu أَرْجُلِ dikasrohkan karena mujawaroh (bertetangga) dengan بِرُؤُوْسِ . Sebagaimana dalam firman Allah ta'ala dalam surat Hud ayat 26 (عَذَابَ يَوْمٍ أَلِيْمٍ). أَلِيْمٍ merupakan sifat dari عَذَابَ tetapi dia majrur karena bertetangga dengan يَوْمٍ .(Syarhus Sunnah 1/430)
- Kalaupun qiro'ah yang dikasroh merubah hukum maka bisa dibawakan bagi hukum mengusap kaki ketika memakai khuf. (Syarhul mumti' 1/176)
- Kalau boleh membasuh kaki maka bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ : تَخَلَّفَ عَنَّا رَسُوْلُ اللهِ فِيْ
سَفَرٍ سَفَرْنَاهُ، فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلاَةُ،
صَلاَةُ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى
أَرْجُلِنَا، فَنَادَاناَ بِأَعْلَى صَوْتِهِ :" وَيْلُ لِلأَعْقَابِ مِنَ
النَّارِ"
Dari Abdullah bin Amr berkata :
"Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketinggalan dari kami dalam
suatu safar yang kami bersafar bersama beliau, lalu (setelah menyusul
kami-pent) beliau mendapati kami - (dan ketika itu) telah datang waktu
sholat yaitu sholat asar- kami sedang berwudlu, maka kami mengusap
kaki-kaki kami. Lalu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berteriak
kepada kami dengan suaranya yang keras :"Celakalah tumit-tumit (yang
tidak terkena air wudlu) dengan api" (Hadits shohih riwayat Bukhori dan
Muslim)
Kalau memang mengusap kaki boleh tentu tidak mengapa tumit tidak terkena air.- Mencuci kaki harus sampai mata kaki, sebagaimana dijelaskan oleh hadits Abu Huroiroh
أَنَّ
أَبَا هُرَيْرَةَ تَوَضَّأَ فَغَسَلَ يَدَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ
العَضُدِ، وَرِجْلَهُ حَتَّى أَشْرَعَ فِيْ السَّاقِ، ثُمَّ قَالَ :
هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُلَ اللهِ يَتَوَضَّأُ
Abu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci
tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik
ke betisnya, lalu dia berkata : "Demikianlah aku melihat Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu" (Hadits shohih riwayat Muuslim,
irwaul golil no 94)
Dan tidak mungkin mencuci betis kecuali
juga mencuci mata kaki. Dan kalau cuma diusap sampai punggung kaki maka
tumit boleh tidak terkena air. Dan ini bertentangan dengan hadits
Abdullah bin Amr di atas.
Perlu diingat ketika mencuci kaki
disunnahkan untuk menyela jari-jari kaki dan juga jari-jari tangan
(Taudihul Ahkam 1/175), sebagaimana hadits :
عَنْ
لَقِيْط بْن صَبْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَسْبِغِ
الْوُضُوْءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِيْ
الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا
Dari Laqith bin Sopoh berkata :
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :"Sempurnahkanlah
wudlu dan sela-selalah jari-jari dan bersungguh-sungguhlah ketika
beristinsyaq kecuali engkau sedang berpuasa" (Hadits shohih, dishohihkan
oleh Ibnu Khuzaimah).
Adapun menyela jari-jari kaki dengan
jari tangan yang kelingking, maka ini hanyalah istihsan dari para ulama
dan tidak bisa dikatakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Berkata Ibnul Qoyyim dalam zadul ma'ad :"…Dalam (kitab) sunan dari
Mustaurid bin Syadad berkata : "Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam berwudlu dan dia menggosok jari-jari kakinya dengan jari tangan
kelingkingnya" Kalau riwayat ini benar [1]¨) maka sesungguhnya Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya melakukannya sekali-kali. Oleh
karena itu sifat seperti tidak diriwayatkan oleh para sahabat yang
memperhatikan wudlu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Utsman,
Abdullah bin Zaid dan selain keduanya. Lagipula dalam riwayat tersebut
ada Abdullah bin Lahiah." (Syarhul Mumti' 1/143).
9. Membaca doa setelah wudlu
مَا
مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوْءَ ثُمَّ يَقُوْلُ :
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ, إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ
أبْوأبُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
"Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata :
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاََّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسوْلُهُ
kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia
masuk dari pintu mana saja yang dia sukai". (Hadits riwayat Muslim,
irwaul golil no 96)Dan juga tambahan yang diriwayatkan oleh Tirmidzi :
أللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersih.Sebagian ulama menganggap tambahan ini dhoif karena idtirob sanadnya, namun yang benar tambahan ini adalah shohih menurut Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 96).
Disunnahkan pula untuk berkata setelah wudlu :
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لاَ إِلهَ إلاَّ أَنْتَ ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
(Dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri, lihat Irwaul golil 1/135 dan 2/94)B. Syarat-syarat wudlu
1. Niat (ada khilaf antara jumhur dan Hanafiyah, lihat artikel seri 1).
2. Air yang digunakan harus thohur (suci dan mensucikan), maka tidak sah berwudlu dengan air yang najis
3. Air yang digunakan harus air yang mubah (ada khilaf dalam masalah ini). Sehingga tidak sah berwudlu dengan air curian.
4. Menghilangkan hal-hal yang bisa mengahalangi sampainya air ke kulit. Dalilnya :
حَدِيْثِ
خَالِدٍ بْنِ مَعْدَانَ أَنَّ النَّبِيُّ رَأَى رَجُلاً، وَفِي ظَهْرِ
قَدَمِهِ لُمْعَةُ قَدَرِ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا المْاَءُ فَأَمَرَهُ
أَنْ يُعِيْدَ الْوُضُوْءَ
Hadits Kholid bin Mi’dan bahwasanya Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada
kakinya ada seukuran dirham yang tidak terkena air (wudlu), maka Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan laki-laki tersebut untuk
mengulangi wudlu. Hadits shohih riwayat Abu Dawud dan ada tambahan
الصَّلاَةَ yaitu (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya
untuk mengulangi sholat, Irwaul Golil no 86)
5. Jika seseorang selesai dari buang hajat maka dia harus bersuci dahulu sebelum berwudluC. Rukun-rukun wudlu
Rukun-rukun yang disepakati ada empat yaitu :
1.Mencuci wajah
2.Mencuci tangan
3.Mengusap kepala
4.Mencuci kedua kaki
Rukun-rukun yang diperselisihkan, antara lain
1.Tertib
Menurut Hanafiyah dan Malikiyah tertib
dalam wudlu hanyalah sunnah muakkadah dan tidak fardlu. Sebab dalam ayat
Allah ta'ala menggunakan huruf َو bukan فَ atau ثُمَّ yang menunjukan
tertib. Sedangkan َو hanyalah untuk mutlaqul jam'i.
Sedangkan menurut Hanabilah dan Syafi'iyah tertib dalam wudlu adalah fardlu (al-fiqh al-islami 1/231). Dalilnya :
Demikianlah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang datang dalam hadits-hadits yang shohih
Sesuai dengan hadits Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam اِبْدَأْ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ (Mulailah dengan apa
yang dimulai oleh Allah, hadits riwayat Muslim no 1218). Walaupun hadits
ini tentang masalah haji, yaitu berkaitan dengan firman Allah ta'ala (
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ..) , namun 'ipoh adalah dengan keumuman
lafalnya bukan dengan kekhususan sebab.
Allah ta'ala memasukkan yang diusap
diantara hal-hal yang dicuci. Dan hal ini telah keluar dari qoidah
balagoh. Dan tidak ada faedah yang bisa diperoleh dari hal ini (keluar
dari qoidah balagoh) kecuali tertib (Syarhul Mumti' 1/153)
Oleh karena barang siapa yang berwudlu dengan tidak tertib maka wudlunya tidak sah
Adapun tertib antara selain empat
anggota yang disebutkan dalam ayat maka hukumnya sunnah berdasarkan
ijma'. Misalnya antara berkumur-kumur, beristinsyaq dan wajah, antara
kaki kanan dengan kaki kiri, tangan kanan dengan tangan kiri, dan antara
kepala dan telinga. Sebab pada hakikatnya contoh-contoh ini merupakan
satu anggota tubuh. Para ulama menganggap kaki kanan dan kaki kiri
sebagai satu anggota tubuh.(Taudlihul Ahkam 1/189, al-fiqh al-islami
1/233)
Oleh karena itu jika seorang berwudlu
tanpa tertib (walaupun karena lupa), maka wudlunya tidak sah karena
wudlu adalah satu kesatuan sebagaimana sholat. Jika seseorang sujud
sebelum ruku kemudian baru ruku maka sholatnya tidak sah walaupun dia
dalam keadaan lupa. (Syarhul Mumti' 1/154)
2.Muwalah
Yang dimaksud dengan muwalah adalah
bersambungan. Yaitu wudlu harus dilakukan bersambungan jangan terpisah
hingga anggota tubuh yang sebelumnya kering. Menurut Hanafiyah dan
Syafi'iah muwalah hukumnya sunnah tidak wajib. Namun menurut Malikiyah
dan Hanabilah hukumnya adalah fardlu sebab adanya hadits Kholid bin
Mi'dan (telah lalu). Kalau seandainya muwalah tidak rukun tentu Nabi
tidak memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlunya, tetapi
cukup disempurnakan saja. (al-fiqh al-islami 1/234-235)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa melakukannya.Qiyas dengan sholat, karena sholat itu harus muwalah. Kalau sholat terpisah dengan pembicaraan maka sholat menjadi batal.
D. Kewajiban-kewajiban wudlu
Kewajiban wudlu cuma ada satu (namun ini diperselisihkan oleh para ulama) yaitu membaca bismillah ketika akan berwudlu.
E.Sunnah-sunnah wudlu
Wudlu memiliki sunnah-sunnah yang banyak, diantaranya:
1. Bersiwak, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
لَوْ لاَ اَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ
Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan aku perintahkan
mereka untuk bersiwak setiap akan berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil
no 70)2. Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudlu (lihat artikel seri 1)
3. Mencuci anggota-anggota wudlu sebanyak tiga kali. (sedangkan mengusap kepala yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sekali, lihat artikel seri 1)
Telah tsabit bahwasanya Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berwudlu tiga-tiga kali, dan hadits mengenai ini
banyak (diantaranya hadits Abdullah bin Zaid di atas pada artikel seri
1). Demikian pula telah tsabit bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
berwudlu dua-dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t
riwayat Bukhori no 158). Dan juga telah tsabit bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah berwudlu sekali-sekali (sebagaimana dalam
hadits Ibnu Abbas t riwayat Bukhori no 157). Dan juga telah tsabit
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudlu sebagian anggota
tubuhnya tiga kali dan sebagian yang lain dua kali (sebagaimana dalam
hadits Abdullah bin Zaid t di atas, lihat artikel seri 1) (Lihat
Thuhurul Muslim hal 81dan Syarhul Mumti' 1/146)
4. Menyela-nyela jenggot yang tebal (lihat artikel seri 1)5. Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan (lihat artikel seri 1)
6. Dalk (menggosok)
Yang dimaksud dengan dalk yaitu
menggosok anggota wudlu (yang telah terkena air) dengan menggunakan
tangan (sebelum anggota wudlu tersebut kering). Dan yang dimaksud dengan
tangan di sini yaitu telapak (bagian dalam) tangan. Oleh karena itu
tidak cukup men-dalk kaki dengan menggunakan kaki lainnya. (al-fiqh
al-islami 1/235). (Namun tidak ada dalilnya harus dengan telapak
tangan-pen)
Menurut jumhur ulama hukum dalk adalah
sunnah karena tidak disebutkan dalam ayat. Sedangkan menurut Malikiyah
adalah wajib. Dalil mereka :
- Sesungguhnya mencuci yang diperintahkan dalam ayat tidaklah bisa terwujud kecuali dengan dalk, sedangakan hanya sekedar terkena air tidaklah dianggap sebagai satu cucian.
- Dan yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan dalk sebagaimana dalam hadits
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ t قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ r أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَعَيِهِ
Dari
Abdullah bin Zaid t berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu
beliau mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad
dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
Tetapi pendapat jumhur yang lebih rojih,
sebab yang diperintahkan oleh Allah ta'ala hanyalah mencuci bukan
menggosok. Sedangkan sekedar perbuataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak bisa menunjukkan akan wajib. Tetapi jika air tidak bisa
menyentuh kulit kecuali dengan digosok maka hukum dalk adalah wajib
(Taudlihul Ahkam 1/179)
7. Mendahulukan tangan kanan daripada yang kiri dan kaki kanan
daripada kaki kiri. Sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dalam hadits Abu Huroiroh
;إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوْا بِمَيَامِنِكُمْ
Jika kalian berwudlu maka mulailah dengan bagian kanan kalian.
(Hadits shohih dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Baihaqi, Thoponi dan Ibnu
Hibban dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Imam
Nawawi)8. Berdo'a setelah berwudlu. (Lihat artikel seri 1)
9. Menggunakan air wudlu dengan hemat
Yang afdlol adalah berwudlu tiga-tiga kali namun tidak boros dan berlebih-lebihan dalam menggunakan air, baik ketika wudlu maupun ketika mandi. Sebagaimana dalam hadits
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يَغْتَسِلُ مِنْ إِنَاءِ -وَهُوَ الفرق- مِنَ الْجَنَابَةِ
Dari
'Aisyah bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi
janabah dengan satu ina' (yaitu satu farq). (Hadits shohih riwayat
Muslim no 319)Berkata Sofyan satu farq adalah tiga sok.
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudlu dengan dua per tiga mud, sebagaimana hadits :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ، فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَعَيِهِ
Dari Abdullah bin Zaid berkata :
Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan air kepada
beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok)
kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu
Khuzaimah)
Berkata Imam Bukhori :"Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa wajibnya wudlu adalah
sekali-sekali, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah
berwudlu dua kali-dua kali dan tiga kali-tiga kali dan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak menambah lebih dari tiga kali, ..."
Oleh karena itu hendaknya berhemat dalam berwdlu dan sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya berkata :
جَاءَ
أَعْرَبِي إِلَى النَّبِيِّ ، فَأَرَاهُ الْوُضُوْءَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا
ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا الْوُضُوْءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ
أسَاءَ، وَتَعَدَّى، وظَلَمَ
Seorang arab badui datang kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memperlihatkannya wudlu dengan tiga kali-tiga kali, kemudian Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :"Demikianlah wudlu, maka barang
siapa yang menambah lebih dari ini (lebih dari tiga kali) maka dia telah
berbuat jelek dan melampaui batas dan berbuat dzolim" (Hadits ini
dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shohih Nasai 1/31)
Dan dari Abdullah bin Mugoffal bahwasanya beiau menengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :
إِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِيْ هَذِهِ الأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الطَّهُوْرِ وَالدُّعَاءِ
Sesungguhnya akan ada pada umat ini suatu kaum yang melampaui batas
dalam bersuci dan berdo'a. (Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Abani
dalam shohih Abu Dawud 1/21) (Lihat Thuhurul Muslim hal 82)
Catatan Kaki:
[1] Dan hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Bani dalam shohihul jami’ no 4576
F. Pembatal-pembatal wudlu
Jika terdapat salah satu dari pembatal-pembatal berikut maka seseorang telah batal wudlunya. Pembatal-pembatal tersebut yaitu :a. Segala yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur). Dan yang termasuk dalam hal ini ialah :
- Buang air besar dan buang air kecil, dalilnya
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Atau salah seorang diantara kalian buang air besarDan sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
Tetapi karena buang air besar dan buang air kecil dan tidur (Hadits hasan, irwaul golil no 106)- Buang angin, dalilnya :
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا
Janganlah dia berpaling (keluar .dari
sholatnya) sampai dia mendengar bunyi (kentut)nya atau sampai dia
mencium baunya (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)
Demikian pula ketika Abu Huroiroh
ditanya oleh seorang laki-laki dari Hadromaut: "Apakah yang dimaksud
dengan hadats wahai Abu Huroiroh?"(yaitu hadats yang disebutkan dalam
hadits :"Sesungguhnya Allah tidak akan menerima sholat seorang dari
kalian jika dia berhadats hingga dia berwudlu"-pent). Maka Abu Huroiroh
berkata : فُسَاءُ (Kentut yang tidak bersuara) dan ضَرَّاطٌ (kentut yang
bersuara). (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)
Namun terjadi khilaf diantara para ulama
bagaimana jika ada angin yang keluar dari depan (dari kemaluan), yang
hal ini kadang terjadi pada kaum wanita ?
Hanafiyah berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan wudlu.
Sedangkan selain Hanafiyah menyatakan tetap batal sesuai dengan keumuman
hadits :
لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أوْ رِيْحٍ
Tidak ada wudlu kecuali karena bunyi atau angin (Hadits riwayat
Thirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Nawawi, lihat Irwaul Golil
no 107)Ibnu Qudamah berkata :"Kami tidak mengetahui adanya wujud angin ini, kami tidak mengetahui adanya angin ini pada seseorang". (Lihat al-fiqh al-islami 1/256-257) Namun yang benar angin seperti ini ada wujudnya dan kadang-kadang menimpa para wanita (Syarhul Mumti' 1/230).
- Madzi, sesuai dengan Hadits Ali, beliau berkata :
كُنْتُ
رَجًلٌ مَذَّاءً فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَكَانِ
ابْنَتِهِ ، فَأَمَرْتُ المِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ؟ فَقَالَ : يَغْسِلُ
ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
Aku adalah seorang yang sering keluar madzi dan aku malu untuk
bertanya (tentang masalah ini) kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam karena kedudukan anak beliau. Maka akupun memerintahkan Miqdad
bin Aswad (untuk menanyakan hal ini kepada beliau), maka beliau berkata :
"Dia cuci dzakarnya dan dia berwudlu" (Diriwayatkan oleh Bukhori
Muslim)- Darah istihadloh, sesuai dengan hadits 'Aisyah, bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy yang beristihadloh:
تَوَضَّئِيْ لِكُلِّ صّلاَةٍ
"Berwudlulah setiap kali sholat" (Hadits shohih, irwaul golil no 109, 110)
Berkata An-Nawawi : "Maka yang keluar
dari qubul atau dubur laki-laki atau perempuan membatalkan wudlu, sama
saja baik ia buang air besar, buang air kecil, angin, mikroba perut
(ulat, cacing, dan sebagainya), nanah, darah, atau batu kecil, atau
lainnya". Dan tidak ada perbedaan dalam hal tersebut antara yang
biasanya terjadi maupun yang jarang terjadi. (Sifat wudlu Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 44)
Sedangkan yang keluar selain dari dua
jalan (qubul dan dubur) seperti nanah, darah, dan muntah maka tidak
membatalkan wudlu. Dan inilah pendapat Malikiyah dan Syafi'iyah dengan
dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam namun
beliau tidak berwudlu, namun hadits ini dho'if. Mereka juga berdalil
dengan kisah ketika ada seorang sahabat Ansor yang sholat pada malam
hari lantas kakinya terkena tiga anak panah musuh sehingga mengalir
darah dan dia tetap ruku dan sujud melanjutkan sholatnya (Dan ini adalah
riwayat yang shohih, shohih Abu Dawud no 193, lihat tamamul minnah hal
51 ). (Lihat al-fiqh al-islami 1/ 267-269)
Ada pendapat yang menyatakan bahwa muntah membatalkan wudlu. Dalilnya :
- Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah dan beliau berwudlu
- Muntah itu adalah sisa-sisa yang keluar dari badan, maka dia mirip dengan kencing dan tahi.
Namun ini adalah pendapat yang lemah
sebab yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (kalaupun
haditsnya shohih) hanyalah sekedar fiil dan tidak menunjukan wajib.
(Syarhul mumti' 1/224-225)
b. Tidur
عَنْ
أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ عَلَى
عَهْدِهِ يَنْتَظِرُوْنَ العِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوْسُهُمْ ثُمَّ
يُصَلُّوْنَ وَلاَ يَتَوَضَّئًوْنَ
Dari Anas bin Malik, berkata : Adalah para sahabat Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam menunggu sholat isya' hingga terangguk-angguk kepala mereka
kemudian mereka sholat tanpa berwudlu. (Hadits shohih, diriwayatkan oleh
Abu Dawud dan asalnya adalah lafal Muslim, Irwaul Golil no 114)Dan diriwayatkan oleh Thirmidzi dari jalan Syu'bah :
لَقَدْ
رَأَيْتُ أَصْحَابَ رَسُوْلِ اللهِ يُوْقَظُوْنَ لِلصَّلاَةِ حَتَّى
لأَسْمَعَ لأَحَدِهِمْ غَطِيْطًا، ثُمَّ يَقُوْمُوْنَ فَيُصَلُّوْنَ وَلاَ
يَتَوَضَّئُوْنَ ، قَالَ ابْنُ المُبَارَكِ : هَذَا عِنْدَنَا وَهُمْ
جُلُوْسٌ
Sungguh aku telah melihat para sahabat
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dibangunkan untuk sholat hingga
aku sungguh mendengar dengkuran salah seorang dari mereka. Kemudian
mereka bangun lalu sholat dan mereka tidak berwudlu. Ibnul Mubarok
berkata : Ini menurut kami, mereka (tidur) dalam keadaan duduk.
Ada khilaf diantara para ulama tentang masalah ini:
- Pendapat pertama (ini merupakan pendapat Abu Musa Al-'Asyari, Ibnu Umar, dan Ibnul Musayyib) : Baik tidurnya banyak ataupun sedikit tidaklah membatalkan wudlu selama belum dipastikan timbulnya hadats, karena tidur itu bukanlah pembatal tetapi hanyalah tempat kemungkinan terjadinya hadats. Dan tidak bisa dikatakan batal kecuali sampai yang tidur tersebut yakin bahwa dia berhadats. Para sahabat yang disebutkan dalam hadits diatas sampai ada yang mendengkur (tidurnya lelap), namun bangun dari tidur dan langsung sholat tanpa wudlu.
- Pendapat kedua (jumhur) : Jika tidurnya banyak maka membatalkan wudlu, namun tidur yang sedikit tidak membatalkan wudlu. Dan mereka (jumhur) memiliki perincan tentang ciri-ciri tidur yang sedikit tersebut yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih. Diantaranya seperti tidur dalam keadaan duduk (atau dalam keadaan sujud). Karena dalam hadits diatas disebutkan bahwa hingga kepala-kepala para sahabat terangguk-angguk. Dan ini tidaklah terjadi kecuali mereka tidur dalam keadaan duduk (sebagaimana perkataan Ibnul Mubarok). Dan seseorang yang tidur dalam keadaan duduk, dia tidak bisa buang angin kecuali dengan mengerakkan badannya ke kanan atau ke kiri.
عَنْ
صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ يَأْمُرُنَا إِذَا
كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ
وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ
وَنَوْمٍ
Dari Sofwan bin 'Asal berkata :"Adalah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami jika kami bersafar
agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali
karena janabah, tetapi (tidak usah dilepas kalau hanya) karena buang
air besar, buang air kecil, dan tidur".(Hadits shohih riwayat Ahmad,
Nasai, dan Tirmidzi , Irwaul Golil no 104)
Dengan demikian terjama'kanlah semua dalil. (Taudlihul Ahkam 1/225)
- Pendapat ketiga (ini adalah pendapat Ibnu Hazm) : Bahwasanya tidur membatalkan wudlu secara mutlaq baik tidurnya sedikit maupun tidurnya banyak.
Mereka berdalil dengan hadits Sofwan bin
'Asal di atas yang menunjukan bahwa tidur membatalkan wudlu secara
mutlaq karena Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
memperincinya. Demikian pula dengan hadits :
عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَالْيَتَوَضَّأْ
Dari Mu'awiyah berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda ;"Mata adalah pengikat lingkaran dubur, maka barang siapa yang
tidur hendaknya dia berwudlu" (Hadits hasan , irwaul golil no 113)Dan pendapat yang ketiga inilah yang rojih dan yang telah dipilih oleh Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 99).
Bantahan terhadap pendapat kedua :
Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani yaitu adanya riwayat yang lain dari Abu Dawud dengan sanad yang shohih :
كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ فَيَنَامُوْنَ، فَمِنْهمْ مَنْ يَتَوَضَّأُ وَمِنْهُمْ مَنْ لاَ يَتَوَضَّأُ
Adalah para sahabat Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan lambung-lambung mereka lalu
mereka tidur, maka diantara mereka ada yang berwudlu dan ada yang tidak
berwudlu.
Dan lafal ini يَضَعُوْنَ جُنُوْبَهُمْ
(membaringkan lambung-lambung mereka) bertentangan dengan lafal تَخْفِقَ
رُؤُوْسُهُمْ (terangguk-angguk kepala mereka) yang menunjukan mereka
tidur dalam keadaan duduk. Oleh karena itu kita katakan hadits ini
mudtorib sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, atau kita
jama'kan dua lafal ini yaitu sebagian mereka (para sahabat) tidur dalam
keadaan duduk dan sebagian yang lain dalam keadaan berbaring, sebagian
sahabat ada yang berwudlu dan sebagian yang lain tidak, dan penjama'an
ini lebih benar. Dengan demikian maka ini merupakan dalil bagi yang
mengatakan bahwa tidur tidaklah membatalkan wudlu secara mutlak (yaitu
pendapat jumhur –pent). Namun ini bertentangan dengan hadits Sofwan bin
'Asal yang marfu' kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih
rojih daripada hadits Anas ini yang maquf. Dan bisa jadi juga hadits
Anas ini sebelum diwajibkannya berwudlu karena tidur.
Bantahan terhadap pendapat pertama :
Pendapat bahwa tidur bukanlah pembatal
wudlu tetapi tempat kemungkinan timbulnya hadats maka kita katakan :
Ketika perkaranya demikian maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan semua orang yang tidur untuk berwudlu walaupun tidur dalam
keadaan duduk karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan
bahwa mata adalah pengikat lingkaran dubur. Jika mata tertidur maka
lepaslah ikatan itu. Dan orang yang tidur dalam keadaan duduk telah
terlepas ikatannya walaupun dalam sebagian keadaan, misalnya dia miring
ke kiri atau ke kanan.
Dan inilah pendapat Ibnu Hazm dan Abu
'Ubaid Al-Qosim bin Salam tentang kisahnya yang bagus yang dihikayatkan
oleh Ibnu Abdil Bar, beliau (Abu 'Ubaid Al-Qosim bin Salam) berkata :
"Aku berfatwa bahwa barang siapa yang
tidur dalam keadaan duduk maka tidak wajib wudlu baginya, sehingga pada
suatu hari jum'at ada seorang laki-laki yang duduk disampingku dan dia
tidur, lalu dia buang angin. Maka aku berkata :"Berdiri dan
berwudlulah", dia berkata :"Aku tidak tidur", Aku berkata :"Bahkan
engkau telah buang angin yang membatalkan wudlu!", Maka diapun bersumpah
dengan nama Allah ta’ala bahwa dia tidak buang angin dan berkata
kepadaku : "Justru engkau yang buang angin". Maka hilanglah apa yang aku
yakini tentang tidurnya orang yang duduk (tidak membatalkan wudlu), dan
aku meyakini bahwa orang yang tidur dan hatinya telah tidak sadar (maka
membatalkan wudlu, meskipun dalam keadaan duduk) (Tamamul Minnah hal
101)
Namun perlu diperhatikan bahwa tidur dan
ngantuk berbeda. Tidur menutup hati untuk mengetahui keadaan hal-hal
yang dzohir, sedangkan ngantuk memotong hati untuk mengetahui hal-hal
yang batin (adapun yang dzohir masih dikenali). Dan orang yang ngantuk
tidak diwajibkan wudlu bagaimanapun berat ngantuk tersebut karena orang
yang ngantuk masih bisa merasakan jika dia buang angin.
Kehilangan akal. Yaitu hilangnya akal
(tidak sadar) dengan cara apapun seperti gila, pingsan, dan mabuk karena
orang yang dalam keadaan demikian tidak mengetahui apakah wudlunya
batal atau tidak. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. (Sifat wudlu
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal 45). Jika tidur membatalkan wudlu
maka pingsan dan gila lebih membatalkan lagi.
c. Menyentuh kemaluan tanpa penghalangUntuk masalah ada empat pendapat dikalangan para ulama
- Pendapat pertama : Tidak batal wudlunya walaupun dengan syahwat, dalilnya hadits
عَنْ
طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ : قَالَ رَجُلٌ مَسَسْتُ ذَكَرِي، أَوْ قَالَ :
الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِيْ الصَّلاَةِ ، أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ ؟
فَقَالَ النَّبِيُّ :لاَ، إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ
Dari Tolq bin Ali berkata :"Seorang laki-laki berkata : “Aku telah
menyentuh kemaluanku”, atau beiau berkata : "Seorang laki-laki menyentuh
kemaluannya dalam sholat, apakah atasnya wudlu ?” Maka Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab : "Tidak, dia hanyalah bagian dari tubuh
engkau"- Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun tanpa syahwat, dalilnya hadits :
عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَالْيَتَوَضَّأْ
Dari Busroh binti Shofwan berkata : Adalah Rosulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata : “Barang siapa yang menyentuh dzakarnya maka
hendaklah dia berwudlu”.Sedangkan hadits Tolq diatas ada lafal (menyentuh kemaluannya dalam sholat), tidak batal wudlunya karena dia menyentuhnya dengan penghalang, sebab bukan tempatnya orang menyentuh kemaluannya dalam sholat tanpa penghalang. (Taudlihul Ahkam 1/236). Lagipula hadits Tolq diperselisihkan oleh para ulama akan keshohihannya.
- Pendapat ketiga: Batal kalau dengan syahwat. Pendapat ketiga ini menjamakkan dua pendapat di atas. Hadits Tolq kita bawakan untuk sentuhan tanpa syahwat, sedangkan hadits Busroh kita bawakan untuk sentuhan dengan syahwat. Perkataan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dia hanyalah bagian dari tubuh engkau) menunjukan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan “Karena sesungguhnya engkau telah menyentuh kemaluanmu tanpa syahwat maka seakan-akan engkau seperti menyentuh anggota-anggota tubuh yang lain. Namun jika engkau menyentuhnya dengan syahwat maka batal wudlumu karena ‘illahnya ada”.
- Pendapat keempat : Hanya disunnahkan untuk berwudlu walaupun menyentuhnya dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Sebab disebutkan dalam lafal hadits Tolq أَعَلَيْهِ الوُضُوْءُ (apakah atasnya wudlu?) maksudnya yaitu “apakah wajib baginya wudlu?”, maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak”, sebab hukumnya cuma sunnah. Jadi perintah wudlu yang ada pada hadits Busroh hanyalah sunnah, tidak wajib. Namun pendapat ini terbantah karena ada hadits lain yang jelas menunjukan wajibnya berwudlu, yaitu hadits :
عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : إِذَا أَفْضَى
أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ وَ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا
حِجَابٌ وَلاَ سَتْرٌ فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوْءُ
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian menyentuhkan tangannya ke farjinya dan tidak ada hijab dan juga penutup antara tangannya dan farjinya tersebut maka wajib atasnya wudlu. (Hadits dishohihkan oleh Al-Albani dalam shohihul jami’ no 359 dan Nailul Author 1/199)
Kesimpulannya, sebagaimana perkataan Syaikh Utsaimin : “Seseorang jika menyentuh kemaluannya (dengan syahwat atau tanpa syahwat) maka disunnahkan agar dia berwudlu Namun pendapat akan wajibnya (berwudlu jika menyentuh dengan syahwat) sangat kuat, namun saya tidak menjazemkan (memastikan) hal ini. Namun untuk hati-hati hendaknya dia berwudlu”. (syarhul Mumti’ 1/ 234)
Apakah hukum menyentuh dubur sama dengan menyentuh kemaluan ?. Hukumnya adalah sama, karena dubur masuk dalam dengan keumuman lafal فَرْجٌ hadits Abu Ayub dan Ummu Habibah
مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Barang siapa yang menyentuh farjinya (secara bahasa farj artinya
lubang -pent) maka hendaklah dia berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil
no 117).
Dan juga hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu diatas.
Perhatian :
Dari hadits Abu Huroiroh radhiyallahu
‘anhu diatas bisa diambil mafhum mukholafah bahwa jika menyentuhnya
tidak dengan menggunakan الكَفُّ (tangan dari jari-jari hingga ke
pergelangan tangan, karena jika lafal اليَدُ di-itlaqqan (dimutlakkan)
maka maknanya adalah الكَفُّ ). Namun madzhab Syafi’iyah berpendapat
bahwa tidaklah membatalkan wudlu kecuali jika menyentuh kemaluan dengan
telapak tangan. Sehingga menurut beliau menyentuh kemaluan dengan
pungung tangan tidaklah membatalkan wudlu. Beliau berdalil dengan lafal
الإِفْضَاءُ dalam hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu yang menunjukan
penyentuhan dengan telapak tangan. Namun pendapat ini dibantah oleh
Ibnu Hazm dan juga Ibnu Hajar, sebab makna الإِفْضَاءُ adalah الوُصُوْلُ
(sampai) dan ini lebih umum bisa sampai ke kemaluan dengan telapak
tangan atau dengan punggung tangan. (Nailul Author 1/199).
d. Menyentuh wanita
Ada khilaf diantara para Ulama
Pendapat pertama : Batal wudlunya jika menyentuhnya dengan syahwat. Dalilnya :
- Bahwasanya syahwat adalah memungkinkan timbulnya hadats
- Dalam hadits yang shohih (riwayat Bukhori dan Muslim) disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan sujud. Dan ‘Aisyah juga pernah menyentuh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang sujud sholat, beliau berkata :
فَقَدْتُ
النَّبِيَّ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَجَعَلْتُ أَطْلُبُهُ بِيَدَيَّ فَوَقَعَتْ
عَلَى قَدَمَيْهِ وَهُمَا مَنْصُوْبَتَانِ وَهُوَ سَاجِدٌ
Aku kehilangan Rosulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pada suatu malam, maka akupun mulai mencarinya dengan
kedua tanganku. Maka tanganku berada (menyentuh) pada kedua kakinya yang
tegak dan beliau dalam keadaan bersujud.(Hadits shohih Muslim no 486
dan An-Nasai 1/101)
Dan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak membatalkan sholatnya. Kalau seandainya sekedar menyentuh
wanita tanpa syahwat membatalkan wudlu, tentu Rosulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam sudah membatalkan sholatnya ketika itu.
- Batalnya wudlu hanya dengan sekedar menyentuh sangat menyulitkan, apalagi jika seseorang mempunyai Ibu yang telah tua dan anak pamannya.
Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun menyentuh wanita tanpa syahwat, dalilnya :
- Firman Allah ta’ala أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ (..atau menyentuh para wanita..), dan Allah ta’ala tidak metaqyidnya dengan syahwat
- Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh kaki ‘Aisyah mungkin saja karena ada kain penghalangnya (jadi tidak menyentuhnya langsung) atau mungkin beliau menyentuh dengan kukunya.
Pendapat ketiga : Tidak batal wudlu secara mutlaq, walupun menyentuh wanita dengan syahwat bahkan walaupun farji menyentuh farji. Dalilnya :
- Hadits ‘Aisyah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istri-istrinya, kamudian beliau keluar untuk sholat tanpa berwudlu.
- Adapun jawaban terhadap pendapat pertama dan kedua, yaitu bahwasanya yang dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat maksudnya “berjimak” dan ini merupakan tafsir Ibnu Abbas Radhiyallohu'anhu.
- Selain itu Allah ta’ala berfirman :(Wahai orang-orang yang beriman, jika…….maka cucilah wajah-wajah….dst….hingga kedua mata kaki) ini merupakan perintah untuk menghilangkan hadats kecil. Lalu Allah ta’ala berfirman :(Dan jika kalian berjunub maka bersucilah) ini perintah untuk menghilangkan hadats besar. Kemudian Allah ta’ala menjelaskan sebab-sebab hadats kecil yaitu (..atau salah seorang dari kalian buang air besar), kemudian Allah juga menjelaskan sebab hadats besar yaitu (atau kalian menyentuh wanita). Kalau menyentuh diartikan sekedar menyentuh maka berarti Allah ta’ala tidak menyebutkan sebab hadats besar. Dan ini merupakan kekurangan dalam koidah balagoh. (Syarhul Mumti’ 1/239)
e. Memandikan mayat
Ada dua pendapat:
Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnya:
- Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya mereka memerintahkan orang yang memandikan mayat untuk berwudlu.
- Orang yang memandikan mayat pada umumnya menyentuh kemaluan si mayat.
Pendapat kedua (merupakan pendapat Ibnu Taimiyah): Tidak batal wudlu, dalilnya :
- Jika memang atsar tersebut shohih, maka mungkin saja perintah tersebut untuk istihbab (sunnah)
- Menyatakan sesuatu membatalkan wudlu harus berhati-hati, sebab jika kita menyatakan wudlunya batal otomatis kita menyatakan bahwa sholatnya juga batal.
- Tidaklah benar bahwa menyentuh dzakar membatalkan wudlu secara mutlaq (khilaf tentang masalah ini telah lalu). Kalaupun membatalkan, belum tentu yang memandikan ini menyentuh kemaluan si mayat.
Pendapat pertama setuju bahwa jika kita
memandikan orang lain yang masih hidup (mungkin karena sakit) maka wudlu
kita tidak batal. Maka demikian pula ketika kita memandikan dia setelah
mati, tidak membatalkan wudlu.
f. Memakan daging unta
Ada khilaf diantara para ulama
Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnya
عَنْ
جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ : أَتَوَضَّأُ
مِنْ لُحُوْمِ الْغَنَمِ ؟قَالَ : إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَ إِنْ شِئْتَ
فَلاَ تَتَوَضَّأْ. قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ ؟قَالَ :
نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ. قَالَ : أُصَلِّي فِي
مَرَابِضِ الْغَنَمِ ؟ قَالَ : نَعَمْ، قَالَ : أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ
الإِبِلِ ؟ قَالَ :لاَ
Dari Jabir bin Samuroh bahwasanya
seorang laki-laki bertanya kepada Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam: “Apakah saya berwudlu karena (memakan) daging kambing?” Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Kalau kamu mau maka berwudlulah
dan kalau tidak maka janganlah berwudlu”. Dia berkata :”Apakah saya
berwudlu karena (makan) daging unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjawab : “Ya, berwudlulah karena (makan) daging unta!”. Dia
berkata : ”Apakah saya (boleh) sholat di kandang kambing? Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Ya”. Dia bertanya : “Apakah
saya (boleh) sholat di kandang unta?”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjawab : Tidak”. (Hadits riwayat Muslim no 360)
Dalam hadits ini Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengkaitkan wudlu jika makan daging kambing dengan
masyi’ah (pilihan), hal ini menunjukan bahwasanya jika daging unta tidak
ada pilihan lain.
- Hadits Barro’, yaitu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda تَوَضَّؤُوْا مِنْ لُحُوْمِ الإِبِلِ (Berwudlulah karena daging unta). Dan asalnya perintah adalah untuk wajib.
- Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
كَانَ آخِرُ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ تَرْكُ الْوُضُوْءِ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ
“Perkara yang terakhir (yang dipilih oleh) Rosulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dari dua perkara adalah meninggalkan wudlu karena
(memakan) apa-apa yang terkena api”.Dan perkataan (apa-apa yang terkena api) adalah umum mencakup unta, dan hadits ini merupakan nasikh bagi hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang pertama
- Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : الوُضُوْءُ مِمَّا خَرَجَ، لاَ مِمَّا دَخَلَ (Wudlu itu karena apa-apa yang keluar bukan karena apa-apa yang masuk).
Pendapat ketiga : Hukum
berwudlunya hanyalah sunnah (inilah pendapat Imam Syaukani), dengan
dalil bahwasanya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
suatu perkara kemudian beliau menyelisihinya maka menunjukan bahwa
perintah tersebut tidaklah wajib.
Dan yang rojih adalah pendapat yang pertama.
Bantahan terhadap pendapat kedua dan ketiga :
- Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang kedua ini umum, sedangkan hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama adalah khusus. Maka yang umum dibawakan kepada yang khusus. Jadi yang benar semua yang disentuh api tidak perlu wudlu kecuali daging unta.
- Adapun menyatakan hadits ini sebagai nasikh, maka tidaklah benar sebab masih mungkin untuk dijamakkan
- Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah dho’if.
Pendapat yang menyatakan perintah
berwudlu karena memakan daging unta hanyalah sunnah adalah lemah. Sebab
sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup perkataan dan
perbuatan beliau. Jika perbuatan beliau menyelisihi perkataan beliau
maka jika bisa dijamakkan maka tidak kita bawakan pada khususiah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena kita diperintahkan untuk mengikuti
perkataan dan perbuatan beliau. (Syarhul Mumti’ 1/247-250)
Apakah yang membatalkan wudlu itu hanya
daging (otot)nya saja atau termasuk juga hati, jantung, dan yang
lainnya. Ada khilaf diantara para ulama. Diantara mereka ada yang
menyatakan bahwa hanya daging yang membatalkan wudlu, dalilnya :
- Jantung, hati, rempelo, jerohan, itu tidaklah disebut daging. Kalau kita memerintahkan orang lain untuk membelikan daging, lantas dia membelikan kita jerohan maka tentu kita tidak menerimanya.
- Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menunjukan keharamannya.
- Hikmah bahwa memakan daging unta membatalkan wudlu adalah ta’abbudiyah, oleh karena itu tidak bisa diqiaskan dengan yang lainnya.
Pendapat kedua menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh unta kalau dimakan maka akan membatalkan wudlu, dalilnya :
- Bahwasanya الَحْمُ (daging) menurut bahasa arab mencakup seluruh bagian tubuh, sebagaimana firman Allah ta’ala(Diharamkan bagi kalian bangkai dan darah dan daging babi). Maka daging di sini mencakup seluruh bagian tubuh babi baik kulit, jerohan, dan yang lainnya.
- Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan bahwa selain daging tidak membatalkan wudlu, padahal beliau mengetahui bahwa manusia tidak hanya memakan daging unta saja.
- Tidak ada dalam syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dihalalkan sebagian anggota tubuh hewan dan dihalalkan bagian yang lain.
- Telah shohih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berwudlu karena meminum susu unta. Maka bagian-bagian yang selain susu lebih aula untuk diperintahkan berwudlu.(Namun hadits tentang masalah ini didhoifkan oleh sebagian ulama)
Seluruh yang mewajibkan mandi (seperti
keluarnya mani, bertemu dua khitan, mati, dll) maka mewajibkan wudlu.
Ini adalah koidah, oleh karena itu perlu diketahui apa-apa saja yang
mewajibkan mandi karena hadats besar mencakup hadats kecil. Contohnya
keluarnya mani mewajibkan mandi, dan dia keluar dua jalan (qubul dan
dubur) maka dia juga membatalkan wudlu. Namun koidah ini masuh perlu
diteliti lagi, sebab Allah ta’ala berfirman :(Dan jika kalian junub maka
bersucilah), maka Allah ta’ala mewajibkan orang yang junub untuk mandi
saja, dan tidak mewajibkan mencuci empat anggota wudlu, oleh karena itu
apa saja yang mewajibkan mandi maka dia hanya mewajibkan mandi kecuali
ada ijmak atau dalil yang menyelisihinya. Oleh karena itu yang rojih
adalah seorang yang junub jika dia berniat mengangkat hadats maka sudah
cukup, dan tidak ada hajat untuk berniat mengangkat hadats kecil.
(Syarhul mumti’ 1/255-256)
Demikianlah perkara-perkara yang bisa membatalkan wudlu.
Jika seseorang telah bersuci, kemudian
timbul keraguan apakah dia telah berhadats atau tidak, maka kembali pada
keyakinannya bahwa dia telah bersuci dan dia meninggalkan keraguannya
itu.
Contohnya seseorang telah berwudlu untuk
sholat magrib, ketika adzan isya’ dan dia hendak sholat isya’ dia ragu
apakah wudlunya telah batal atau belum. Maka dia kembali pada asalnya
yaitu dia telah berwudlu. Contoh yang lain, seseorang bangun malam lalu
dia mendapati bahwa pada celananya ada yang basah namun dia merasa tidak
bermimpi, dan dia ragu apakah yang basah itu mani atau bukan, maka dia
tidak wajib mandi karena asalnya dia tidak mimpi.
Kalau seseorang melihat pada celananya
ada bekas mani, namun dia ragu apakah ini mani semalam atau mani dari
malam-malam sebelumnya. Maka hendaknya dia menganggap bahwa itu adalah
mani semalam karena ini sudah pasti, sedangkan malam-malam sebelumnya
masih diragukan dan dia menqodlo sholat-sholat yang ditinggalkannya
semalam. Dalilnya :
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : يَأْتِي أَحَدَكُمُ
الشَّيْطَانُ فِي صَلاَتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيِّلُ
إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ, فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلاَ
يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا
Dari Ibnu Abbas bahwasanya Rosulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Syaiton mendatangi salah
seorang dari kalian ketika dia sedang sholat lalu meniup duburnya maka
dia khayalkan kepadanya bahwa dia telah berhadats padahal dia tidak
berhadats. Jika dia mendapati hal itu maka janganlah dia berpaling
(membatalkan) sholatnya hingga dia mendengar suara atau dia mencium
bau”. (Hadits ini dikeluarkan oleh Al Bazzar, dan asal hadits ini ada di
shohihain dari hadits Abdullah bin Zaid y. Dan dikeluarkan oleh Muslim
dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu semisal hadits ini).
Dan Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Sa’id secara marfu’ :
إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فَقَالَ : إِنَّكَ أَحْدَثْتَ، فَلْيَقُلْ : كَذَبْتَ
Jika syaiton datang kepada salah seorang
dari kalian dan berkata “Sesungguhnya engkau telah berhadats” maka
hendaknya dia berkata :”Engkau dusta”
Ibnu Hibban juga mengeluarkannya dengan lafal فَلْيَقُلْ فِي نَفْسِهِ (Hendaknya dia mengucapkannya dalam hatinya).
Demikian pula sebaliknya jika dia yakin
telah berhadats lalu dia ragu apakah dia telah bersuci atau belum maka
asalnya dia tetap berhadats. Dan ini adalah qiyas ‘aks yang dibolehkan
dalam syari’at. (Syarhul Mumti’ 1/258)
Dan jika timbul keraguan setelah
selesai melakukan ibadah maka tidak ada pengaruhnya keraguan tersebut
sama sekali. Misalnya seseorang berwudlu kemudian dia ragu apakah dia
telah berkumur-kumur?, atau setelah selesai sholat dia ragu apakah dia
telah membaca surat al-fatihah?, atau dia hanya sujud sekali?, maka
janganlah ia memperhatikan keraguan tersebut, karena asalnya adalah
ibadahnya sah. Dan ini berlaku untuk semua ibadah. (Taudlihul Ahkam
1/256)
Khilaf diantara para ulama,
Pendapat pertama (ini merupakan pendapat jumhur): Wajib berwudlu jika menyentuh mushaf, dalilnya :
- Sesuai firman Allah لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَّهَّرُوْنَ (Tidak menyentuhnya kecuali yang disucikan), karena dhomir (هُ) kembali kepada Al-Qur’an sesuai dengan awal ayat tersebut تَنْزِيْلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ (Yang diturunkan dari Robbul alamin). Sedangkan yang dimaksud الْمُطَّهَّرُوْنَ adalah orang yang berwudlu dan mandi dari janabah sesuai dengan firman Allah وَلَكِنْ يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ (melainkan untuk mensucikan kalian). Dan walaupun ayat ini adalah khobar bukan perintah (sebab kalau perintah dia mestinya majzum لاَ يَمَسَّهُ karena لاَ adalah nahiyah), namun dia adalah khobar yang bermakna perintah. Dan yang seperti ini lebih mengena dalam amr.
- Sesuai dengan hadits :
أَبُو
بَكْرٍ بْنُ مُحَمَّدٍ بْنِ عَمْرٍو بْنِ حَزْم عَنْ أَبِيْهِ عَنْ
جَدِّهِ ٍ أَنَّ النَّبِيَّ كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا
وَفِيْهِ "لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِر"ٌ
Abu Bakr bin Muhammad bin Amr bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya
:(Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuliskan kepada
penduduk Yaman sebuah kitab yang padanya (ada tulisan) “Tidaklah
menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci” (Hadits shohih, irwaul
golil no 122)
Syaikh Utsaimin pada mulanya condong
kependapat Daud Adz-Dzohiri (akan disampaikan setelah ini), namun
setelah beliau memperhatikan hadits لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ
طَاهِرٌ maka beliau berpendapat dengan pendapat jumhur, karena bermakna
suci dari hadats besar atau hadats kecil, sesuai dengan firman Allah
وَلَكِنْ يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ (melainkan untuk mensucikan kalian).
Dan bukanlah termasuk kebiasaan Nabi mengungkapkan mukmin dengan tohir
karena menggunakan mukmin lebih mengena daripada tohir. (Syarhul Mumti’
1/265)
Dan ini adalah pendapat imam Ahmad, sebagaimana yang dikataka oleh Ishaq al-Mawarzi :
Aku bertanya (kepada Imam Ahmad)
:”Apakah seorang laki-laki (boleh) membaca Al-Qur’an tanpa
wudlu?”,beliau menjawab : “Ya, tetapi janganlah dia membaca dengan
(menyentuh) mushaf selama dia belum berwudlu.”
Ishaq berkata :”(Hukumnya) sebagaimana
yang dikatakan oleh Imam Ahmad karena telah shohih dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam “Tidaklah menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang
suci”, dan demikianlah praktek para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan para tabiin”.
Berkata Syaikh Al-Albani : “Dan yang
shohih dari para sahabat yaitu yang diriwayatkan oleh Mus’ab bin Sa’ad
bin Abi Waqos bahwasanya dia berkata : “Aku memegang mushaf dihadapan
Sa’ad bin Abi Waqos, lalu aku menggaruk, maka berkata Sa’ad :”Mungkin
engkau menyentuh kemaluanmu?”, aku berkata :”Ya”, maka dia berkata
:”Berdirilah dan berwudlulah”, maka akupun berdiri dan berwudlu kemudian
aku kembali”. Diriwayatkan oleh Malik dan Baihaqi darinya dengan sanad
yang shohih. (Irwaul golil 1/161)
Adapun kitab-kitab tafsir, maka boleh
menyentuhnya tanpa wudlu sebab jumlah tafsirnya lebih banyak
dibandingkan jumlah Al-Qur’annya. Dan demikan pula dengan kitab-kitab
yang lain yang terdapat ayat-ayat Al-Qur’an di dalamnya namun jumlahnya
sedikit. Dalilnya bahwasanya Nabi menulis kitab kepada orang-orang kafir
dan dalam kitab tersebut ada ayat-ayat Al-Qur’an (Syarhul Mumti’ 1/267)
Pendapat kedua (ini adalah pendapat Dawud Adz-Dzohiri) : Tidak wajib berwudlu bila menyentuh mushaf, dalilnya :- Al-Qur’an adalah dzikir, dan telah shohih dari Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdzikir dalam seluruh keadaan (suci maupun tidak).
كَانَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
Adalah Nabi berdzikir kepada Allah dalam seriap keadaan. (Riwayat Bukhori dan Muslim)- Yang asal adalah seseorang tidak dikenai kewajiban, maka tidak boleh kita menyatakan seseorang berdosa tanpa bersandar kepada nash.
- Adapun makna طَاهِرٌ yang ada dalam hadits (kalau haditsnya shohih) memiliki banyak kemungkinan, yaitu :
إِنَّمَا الْمُشْرِكِيْنَ نَجْسٌ , dan hadits إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ jadi maksudnya suci secara maknawi (suci aqidah)
b. Bermakna suci dari najis haqiqi (‘aini/dzati) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kucing إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ
c. Bermakna suci dari janabah, sebagaimana firman Allah : إِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا
d. Bermakna suci dari hadats kecil, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: دَعْهُمَا فَإِنِّيْ أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ (Nailul Author 1/206, Taudlihul ahkam 1/248)
Dan jika terdapat dua kemungkinan makna pada suatu dalil maka tidak dapat dijadikan hujjah, bagaimana pula jika terdapat empat kemungkinan.
- Adapun dhomir (هُ) yang terdapat ayat kembalinya pada فِي كِتَابٍ مَكْنُوْنٍ yang kemungkinan maksudnya adalah lauhul mahfuz atau kitab yang berada di tangan para malaikat bukan Al-Qur’an, karena dhomir kembali kepada yang paling terdekat (sehingga tidak kembali ke تَنْزِيْلٌ نِنْ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ yang lebih jauh). Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam ayat (عَبَسَ) ayat 11-16 yaitu فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ sama dengan فِي كِتَابٍ مَكْنُوْن dan بِأَيْدِي سَفَرَةٍ sama dengan لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَّهَّرُوْن , dan Al-Qur’an saling menafsirkan antara ayat yang satu dengan yang lainnya.
- Dan dalam ayat الْمُطَّهَّرُوْنَ menggunakan wazan isim maf’ul bukan isim fa’il. Kalau maknanya orang yang bersuci mestinya menggunakan wazan isim fa’il. Sehingga maksudnya adalah para malaikat bukan manusia (Nailul Author 1/206)
- Adapun anggapan bahwa ayat adalah khobar bermakna perintah, ini memang bisa demikian namun harus ada korinah yang menunjukan akan hal itu. Jika tidak terdapat korinah maka kita kembali pada asal yaitu khobar tetap bermakna khobar.
- Adanya hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam نَهَى عَنِ السَّفَرِ بِالْقُرْآنِ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ (melarang bersafar dengan (membawa) Al-Qur’an ke negeri musuh, Muttafaqun alaih). Hal ini dikhawatirkan karena orang kafir yang najis hatinya akhirnya menyentuh Al-Qur’an tersebut. (Tamamul Minnah hal 107).
- Adapun riwayat dari Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqos, kalaupun seandainya shohih maka mungkin saja perintah Sa’ad bin Abi Waqos kepada Mush’ab hanyalah karena mustahab.
- Asalnya adalah boleh bagi seseorang memegang mushaf untuk membaca Al-Qur’an. Dan tidak boleh bagi seorangpun mengharamkannya kecuali dengan hadits yang shohih dan shorih.
4. Perkara-perkara yang disunnahkan untuk berwudlu (lihat Thuhurul Muslim hal 91-96)
a. Ketika berdzikir dan berdo’a kepada Allah ta’ala
Dalilnya : Hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau mengabarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan khobarnya (pesannya) Abu Amir bahwasanya beliau (Abu Amir) berkata kepada dia (Abu Musa) :
أَقْرِئِ النَّبِيَّ مِنِّي السَّلاَمَ وَ قُلْ لَهُ اِسْتَغْفِرْ لِي
Sampaikan pada Nabi salam dariku, dan katakanlah padanya “Mohon ampunlah (kepada Allah) untukku”.
Ketika dia (Abu Musa) mengabarkan
kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Rosulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam meminta air kemudian berwudlu dengan air tersebut
kemudian mengangkat kedua tangannya lalu berkata ; “Ya Allah berilah
ampunan bagi hambamu Abu Amir…(Riwayat Bukhori, lihat al-fath 8/41 dan
Muslim 4/1944)
b. Ketika akan tidurSesuai dengan hadits Baro’ bin Azib t, beliau berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ الأَيْمَنِ
Jika engkau mendatangi tempat berbaringmu maka berwudlulah seperti
wudlumu ketika (akan) sholat kemudian berbaringlah di atas sisi
(tubuh)mu yang kanan. (Riwayat Bukhori)c. Setiap kali berhadats
Sesuai dengan hadits Buraidah t, beliau berkata :
أَصْبَح
رَسُوْلُ اللهَِ يَوْمًا، فَدَعَا بِلاَلاً فَقَالَ :" يَا بِلاَلُ بِمَا
سَبَقَتْنِيْ إِلَى الْجَنَّةِ؟ إِنَّنِي دَخَلْتُ الْجَنَّةَ الْبَارِحَةَ
فَسَمِعْتُ خَشْخَشْتَكَ أَمَامِي؟" فَقَالَ بِلاَلٌ : "مَا أَذَّنْتُ
قَطٌّ إِلاَّ صَلَّيْتُ رَكْغَتَيْنِ، وَلاَ أَصَابَنِي حَدَثٌ قَطٌّ
إِلاَّ تَوَضَّأْتُ
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mendapati pagi pada suatu hari, maka Beliau memanggil Bilal dan berkata
:”Wahai Bilal dengan apa engkau mendahului aku ke surga?, sesungguhnya
aku memasuki surga tadi malam maka aku mendengar suara langkah engkau di
depanku”, maka Bilal menjawab :”Tidaklah sama sekali aku beradzan
kecuali aku sholat dua rakaat dan tidak pernah sama sekali aku berhadats
kecuali aku berwudlu” (Riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Al-Albani
dalam Shohih at-Targib no 95)
d. Setiap akan sholat (walaupun belum batal wudlunya)Sesuai dengan hadits Abu Huroiroh t, beliau berkata : Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ بِوُضُوْءٍ، وَمَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ
Kalaulah tidak memberatkan umatku akan aku perintah mereka untuk
berwudlu setiap sholat dan untuk bersiwak setiap berwudlu. (Riwayat
Ahmad dan dishohihkan oleh Al-Albani dalam shohih at-Targib no 95)e. Ketika mengangkat mayat
ٍSesuai dengan hadits Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:
مَنْ غَسَلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَ مَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Barangsiapa yang memandikan mayat maka mandilah dan barangsiapa yang
mengangat mayat maka berwudlulah. (Riwayat Abu Dawud, dan dishohihkan
oleh Al-Albani dalam Irwaul Golil no 144 sehingga ini merupakan pendapat
syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah, namun hadits ini didho’ifkan
oleh Syaikh Bin Baz sehingga beliau menganggap tidak disunnahkannya
berwudlu karena mengangkat mayat, adapun berwudlu karena memandikan
mayat adalah sunnah sesuai dengan hadits Aisyah dan Asma’, akan datang
penjelasannya pada bab mandi insya Allah U)f. Setelah muntah
Sesuai dengan hadits Ma’dan dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah lalu beliau berbuka kemudian berwudlu. (Riwayat Tirmidzi dan dishohihkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Golil no 111)
g. Karena memakan makanan yang tersentuh api (dibakar)
Sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
تَوَضَّؤُوْا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ
Berwudlulah karena memakan makanan yang tersentuh api. (Riwayat Muslim 1/272)Kemudian telah tsabit dari hadits Ibnu Abbas dan Amr bin Umayyah dan Abu Rofi’ tbahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan daging yang tersentuh api kemudian beliau berdiri dan sholat dan tidak berwudlu. (Riwayat Bukhori no 5408 dan Muslim 1/273). Hal ini menunjukan bahwa disunnahkannya wudlu setelah memakan daging yang tersentuh api.
h. Orang yang junub ketika akan makan
Sesuai dengan hadits Aisyah, beliau berkata :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إذَا كَانَ جُنُبًا فَأََرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوْءَهُ لِلضَّلاَةِ
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika beliau junub kemudian
ingin makan atau tidur maka beliau berwudlu sebagaimana wudlu (untuk)
sholat. (Riwayat Muslim 1/248 no 305)i. Karena ingin mengulangi jimak
Sesuai dengan hadits Abu Sa’id Al-Khudri bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُوْدَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Jika salah seorang dari kalian
mendatangi (menjimaki) istrinya, kemudian dia ingin mengulanginya maka
hendaklah dia berwudlu. (Riwayat Muslim no 308. Berkata Syaikh Bin Baz
dalam syarah bulugul maram :”Dzohirnya perintah untuk wajib”.)
Adapun mandi maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengelilingi istri-istrinya dengan sekali mandi. (Riwayat Muslim no 309)j. Ketika orang yang junub ingin tidur namun tidak mandi junub
Sesuai dengan hadits Aisyah ketika
beliau ditanya : “Apakah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur
dan dia dalam keadaan junub?”, maka Aisyah menjawab : “Benar, dan dia
berwudlu” (Riwayat Bukhori no 286 dan Muslim no 305)
Dab juga hadits dari Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Umar radhiyallahu ‘anhu meminta fatwa
(bertanya) kepada Nabi r, maka dia (Umar t) berkata :”Apakah salah
seorang dari kami tidur dan dia dalam keadaan junub?”, Maka Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :
لِيَتَوَضَّأْ ثُمَّ لِيَنَمْ حَتَّى يَغْتَسِلَ إِذأ شَاءَ
“Hendaknya dia berwudlu kemudian hendaklah dia tidur hinga dia mandi
jika dia kehendaki” (Riwayat Bukhori no 287 dan Muslim no 306)
Berkata Syaikh Bin Baz :”Dan telah
datang (riwayat) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya
terkadang beliau mandi sebelum beliau tidur. Maka keadaannya ada tiga :
- Seseorang tidur tanpa wudlu dan tanpa mandi, maka ini makruh dan menyelisihi sunnah
- Seseorang beristinja dan berwudlu sebagaimana wudlunya sholat (kemudian tidur), maka ini tidak mengapa
- Seseorang berwudlu dan mandi (kemudian tidur) maka ini adalah yang sempurna.
- http://www.alquran-sunnah.com/artikel/kategori/fiqh/791-sholat-bagi-musafir.html
- http://www.alquran-sunnah.com/alquran/download-alquran.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar